Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
(Kemenpupera) sejak tahun 2011 menginisiasi Program Pengembangan Kota Hijau
(P2KH) untuk mewujudkan ruang kota yang berkualitas. Program ini menggandeng
pemerintah kabupaten/kota sekaligus sebagai implementasi UU No. 26 Tahun 2007
mengenai Penataan Ruang.
Berdasarkan publikasi Kemenpupera, Senin (3/7), saat ini
sudah ada 165 kabupaten/kota yang mengikuti P2KH. Seluruh pemda yang ikut dalam
program ini sudah memiliki dokumen masterplan kota hijau dan peta komunitas
hijau. Mereka juga melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk ikut
berperan aktif dalam program ini.
Melalui P2KH Kemenpupera memberi stimulan bagi penambahan
ruang terbuka hijau (RTH). Tahun 2011-2016 telah terbentuk 245 RTH seluas
249,2 ha berupa pembangunan kebun raya, taman, dan lainnya. Tahun 2017 akan ada
tambahan 9 kabupaten/kota yang akan mengikuti P2KH.
P2KH sejauh ini cukup berhasil menggaungkan isu RTH di
daerah. Pemkab/Pemkot mulai melakukan inventarisasi asset-aset tanah yang bisa
dijadikan RTH berupa ruang publik dan alun-alun. Ada juga program stimulan
melalui Direktorat Bina Penataan Bangunan Ditjen Cipta Karya Kemenpupera untuk
mengawal komitmen pemerintah daerah yang mengikuti program P2KH. Setidaknya ada
8 kriteria untuk pengembangan Kota Hijau, yaitu green planning and design, green
open space, green energy, green water, green waste, green building, green
transportation, dan green community.
Targetnya
tahun 2019 seluruh kabupaten/kota memiliki Perda bangunan gedung, 50 persen
seluruh bangunan gedung di Indonesia memiliki izin mendirikan bangunan (IMB),
30 persen bangunan gedung di Indonesia memiliki sertifikat layak fungsi (SLF),
dan 15 persen sudah melakukan pendataan bangunan gedung. Target jangka pendek
67 bangunan gedung negara diarahkan menjadi bangunan gedung hijau, 50 persen
kabupaten-kota telah dilayani Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG), penambahan luas
RTH di seluruh Indonesia sebesar 14 persen, dan mendorong revitalisasi
kawasan pusaka 2 world heritage dan
9 national
heritage.
0 komentar:
Posting Komentar