![]() |
| Pajak Lahan dan Property 2017? |
Apartemen yang tak dihuni atau yang tak laku-laku dijual, bakal kena pajak tinggi. Jadi, nantinya bukan hanya tanah yang menganggur saja yang kena pajak tinggi.
Selisih antara harga beli dengan harga jual (capital gain tax ) pun bakal kena pajak. Artinya, capital gain yang didapat pemilik properti dari penjualan propertinya akan kena pajak.
Lahan yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan, vacant apartemen yang tidak disewakan/ditempati, dan apartemen yang tidak laku jual, sesuai usulan Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), akan kena pajak progresif.
Hal tersebut merupakan cakupan kebijakan pemerintah untuk program ekonomi berkeadilan. Pemerintah memang berencana mengenakan pajak tinggi bagi para spekulan tanah.
Seperti dilansir dari Kontan.co.id, Jumat (7/4), ada dokumen Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menyebut akan ada pajak tinggi kelak bagi tanah yang menganggur dan properti yang tidak dihuni atau tak laku jual.
Demi target mengurangi ketimpangan penguasaan lahan, peningkatan produktivitas tanah, dan mengurangi spekulasi pembelian lahan, Kementerian ATR/BPN mengusulkan tiga pajak di sektor pertanahan dalam program ekonomi berkeadilan.
Ketiga pajak tersebut yakni pajak: progresif kepemilikan lahan ke-2 dan seterusnya; aset menganggur (unutilized asset tax); selisih harga beli dengan harga jual (capital gain tax).
Referensi : artikel.rumah123.com

0 komentar:
Posting Komentar