Pengembang meminta ketentuan pembangunan rumah susun sederhana milik atau rusunami ditinjau kembali agar mendorong kontribusi dari pihak swasta.
Pasalnya sejak terbitnya Peraturan
Menteri Keuangan Nomor PMK-31/PMK.03/2008 dilanjutkan Undang Undang
Nomor 1/2011 tentang rumah susun, belum ada pengembang swasta yang ikut
membangun.
Managing Director Sri Pertiwi Sejati (SPS)
Group Asmat Amin mengatakan jika sudah ada pun baru PT Bakrieland
Development yang menggandeng Perum Perumnas di Jakarta Timur.
Menurutnya, regulasi yang belum tepat membuat minat pengembang rendah.
"Sudah
delapan tahun lho ada aturannya tetapi selain Perumnas belum ada kan?
Persoalan utama sebenarnya patokan harga yang tidak layak, pengembang
kan tidak bisa menjalankan bisnis kalau tidak ada profitnya," katanya,
Selasa (1/8).
Asmat menuturkan saat ini harga per unit
sudah dipatok Rp250 juta, tetapi selain itu ada patokan harga per m2
yakni Rp7,9 juta tergantung daerahnya.
Asmat menilai
sebaiknya jika ingin mematok harga unit, pemerintah tidak usah membatasi
harga per m2. Jadi, pengembang yang membangun di tengah kota harganya
tinggal disesuaikan.
Hal ini, lanjut Asmat, mengingat
harga tanah di kota berbeda-beda. Khususnya di Jakarta, harga di pusat
dengan timur dan barat sudah jauh berbeda.
"Jadi jika
pengembang mendapat harga tanah yang tinggi tetapi masih berniat
membangun rusunami tinggal mengecilkan ukuran yang tetap bisa masuk
pembiayaan kredit subsidi," ujarnya.
Selain itu, untuk
membeli rusunami, masyarakat juga harus menggunakan Kredit Pemilikan
Apartemen (KPA) sehingga harus mengikuti aturan dari perbankan. Berbeda
dengan apartemen, pengembang swasta bisa menawarkan program cicilan
bertahap kepada konsumen dan menerima dana secara langsung tanpa melalui
bank. Sehingga, jika bangunan rusun belum jadi juga akan menyulitkan konsumen dalam memeroleh bantuan perbankan.
Bahkan,
menurut Asmat, meski rusunami sudah terbangun tetap ada inspeksi dari
bank apakah sudah layak jual. Dari sisi pengembang, aturan ini sangat
tidak menguntungkan mengingat waktu pembangunan dalam dua tahun, hanya
mendapat margin 20% dan terpotong bunga 24%.
"Padahal
harusnya pengembang bisa jual sebelum bangunan jadi utuh dan pencairan
dana dari bank berdasarkan progress. Kalau progress 20% ya dicairkan
20%, itu seperti praktir di luar negeri," katanya.
Asmat menambahkan sebenarnya sejak 2008 tahun lalu, pemerintah rutin melakukan evaluasi dengan sejumlah pelaku usaha.
Sejumlah
masukan pun kerap dilontarkan pengembang. Sayangnya, hingga saat ini
belum terlihat kemauan pemerintah untuk menyesuaikan sesuai masukan yang
diberikan.
Referensi : properti.bisnis.com

0 komentar:
Posting Komentar