Rencana
Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Terpilih Anies Baswedan-Sandiaga
Salahudin Uno, menghentikan proyek reklamasi di Teluk Jakarta dinilai tidak
bisa dilakukan begitu saja. Langkah penghentian dinilai bisa berdampak ke
sektor properti di Ibu Kota.
Apalagi,
proyek ini sudah melalui tahapan sesuai aturan yang dibuat pemerintah. Ini
diungkapkan Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch Ali
Tranghanda, Senin (22/5/2017).
"Sebelumnya
katanya stop reklamasi, sekarang untuk fasilitas publik. Saya bingung dengan
perubahan pernyataannya,” kata dia.
Rencana keputusan penghentian proyek reklamasi oleh pemerintah Jakarta juga berpotensi mendapatkan gugatan hukum dari para pengembang. Hal ini yang bisa memicu situasi investasi properti di Indonesia, khususnya Jakarta, semakin kurang diminati.
Rencana keputusan penghentian proyek reklamasi oleh pemerintah Jakarta juga berpotensi mendapatkan gugatan hukum dari para pengembang. Hal ini yang bisa memicu situasi investasi properti di Indonesia, khususnya Jakarta, semakin kurang diminati.
Data Badan
Pusat Statistik DKI Jakarta menunjukkan, sektor properti (real estat dan
konstruksi) setiap tahun menyumbang rata-rata 19 persen dari total Produk
Domestik Regional Bruto.
Angka ini
merupakan nilai awal saat proyek berjalan, sehingga belum memperhitungkan
dampak ikutan (multiplier effect) dari proyek properti secara
keseluruhan.
Sementara itu, pengamat Tata Ruang Universitas Trisakti Yayat Supriatna, menyatakan Anies-Sandi harus memiliki dasar hukum yang tetap terlebih dahulu jika ingin menghentikan proyek reklamasi. "Karena yang membangun itu swasta. Mereka sudah mengeluarkan biaya pembangunan tersebut," ujar Yayat.
Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.
"Kalau mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Sementara pemerintah pusat inginnya melanjutkan pembangunan reklamasi," tutur Yayat.
Sementara itu, pengamat Tata Ruang Universitas Trisakti Yayat Supriatna, menyatakan Anies-Sandi harus memiliki dasar hukum yang tetap terlebih dahulu jika ingin menghentikan proyek reklamasi. "Karena yang membangun itu swasta. Mereka sudah mengeluarkan biaya pembangunan tersebut," ujar Yayat.
Selain izin dari pemerintah provinsi, Yayat melanjutkan, pembangunan pulau reklamasi juga berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 52 Tahun 1995. Keppres tersebut dikeluarkan Presiden Soeharto pada 13 Juli 1995.
"Kalau mau dihentikan, harus ada dasar hukum yang jelas dulu. Sementara pemerintah pusat inginnya melanjutkan pembangunan reklamasi," tutur Yayat.
Anies
Baswesan sebelumnya membantah akan bekerja sama dengan pihak swasta untuk
membangun fasilitas publik di pulau reklamasi yang sudah terlanjur terbentuk,
seperti Pulau C dan D.
"Saya enggak pernah bilang (kerja sama) swasta loh. Kemarin itu kan teman-teman (media) yang nulis swasta," ujar Anies di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Menurut Anies, yang dia maksud pembangunan di pulau reklamasi bisa dilakukan siapa saja, baik pemerintah atau swasta. "Saya bilangnya bisa pemerintah, bisa swasta dan pemerintah, tapi beritanya oleh swasta. Enggak loh. Bisa dengan siapa saja," tegas Anies.
Dia menegaskan, posisinya soal reklamasi tetap seperti pada janji kampanyenya, yakni menghentikan reklamasi. Hanya saja, untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk ada pengecualian.
"Posisi kita soal reklamasi sudah jelas Anda baca saja di janji kita. Tapi saya ingin tim sinkronisasi bisa bekerja lebih banyak untuk mengimplementasikan," kata Anies.
Dia juga menyebut tak dapat menghentikan bila ada pengembang reklamasi menempuh jalur hukum soal kebijakannya menghentikan reklamasi. "Enggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum," ucap Anies.
"Saya enggak pernah bilang (kerja sama) swasta loh. Kemarin itu kan teman-teman (media) yang nulis swasta," ujar Anies di Kawasan Sabang, Jakarta Pusat, Kamis (18/5/2017).
Menurut Anies, yang dia maksud pembangunan di pulau reklamasi bisa dilakukan siapa saja, baik pemerintah atau swasta. "Saya bilangnya bisa pemerintah, bisa swasta dan pemerintah, tapi beritanya oleh swasta. Enggak loh. Bisa dengan siapa saja," tegas Anies.
Dia menegaskan, posisinya soal reklamasi tetap seperti pada janji kampanyenya, yakni menghentikan reklamasi. Hanya saja, untuk pulau reklamasi yang sudah terbentuk ada pengecualian.
"Posisi kita soal reklamasi sudah jelas Anda baca saja di janji kita. Tapi saya ingin tim sinkronisasi bisa bekerja lebih banyak untuk mengimplementasikan," kata Anies.
Dia juga menyebut tak dapat menghentikan bila ada pengembang reklamasi menempuh jalur hukum soal kebijakannya menghentikan reklamasi. "Enggak ada yang bisa menghentikan orang untuk menempuh jalur hukum," ucap Anies.
Referensi : bisnis.liputan6.com

0 komentar:
Posting Komentar