Dalam rangka menjaga keteraturan pembangunan, setiap daerah harus
punya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Hal
tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penataan Ruang.
Menurut
Kasubdit Pembinaan Wilayah II Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan
Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andri Hari Rachayanto, daerah yang sudah memiliki
RTRW saja tidak cukup.
"Sebagai
acuan pemanfaatan ruang, RDTR levelnya mikro dan detail. Dalam hal ini, misalnya
mengatur Izin Mendirikan Bangunan (IMB). IMB itu menyangkut hajat hidup
perorangan," ujar Andri saat diskusi Pemetaan Tata Ruang untuk Mendukung
Smart City, di Bogor, Jumat (21/7/2017).
Dia
menjelaskan, RDTR memiliki dua esensi yaitu sebagai alat operasionalisasi RTRW
dan sebagai alat acuan perizinan.
Sebagai
contoh, seseorang ingin membuka bisnis restoran di lokasi yang telah ditentukan
di dalam RTRW sebagai kawasan permukiman.
Kalau
pemerintah daerah hanya memiliki RTRW sebagai acuan pengembangan, saat
seseorang ingin mengajukan IMB restoran tersebut, hasilnya ambigu.
Artinya,
jika hanya mengacu pada RTRW, penerbitan IMB tersebut tidak jelas, bisa
diterbitkan atau tidak diterbitkan.
"Terbit
atau tidaknya akan sangat bergantung diskresi atau kemauan (pejabat) yang
mengeluarkan izin," kata Andri.
Pasalnya,
imbuh dia, kawasan perumahan tidak selalu diisi oleh perumahan saja. Di satu
kawasan, bisa saja dilengkapi fasilitas penunjang perumahan, misalnya klinik
dokter atau restoran.
Andri
menambahkan, bahkan yang lebih ekstrim lagi, kalau ada pengembang yang mau
membangun mal di kawasan permukiman bisa jadi diizinkan.
"Nanti
dikatakan mal bisa membangkitkan kawasan perumahan. Kalau acuannya hanya RTRW,
seringnya bisa iya dan tidak diizinkan dalam waktu yang sama," jelas
Andri.
Referensi : properti.kompas.com
0 komentar:
Posting Komentar