Undang-undang Arsitek akhirnya disyahkan sejak dibahas
pemerintah dan DPR pada Juli 2016. UU tersebut terdiri 11 bab dan 45
pasal. Pemerintah berjanji melaksanakan amanat UU ini agar kalangan
arsitek dapat memberikan kontribusi pada pembangunan nasional.
“Kita upayakan
dalam setiap pembangunan ada keterlibatan arsitek sehingga pembangunan di
Indonesia bisa menunjukkan karakter dan identitas bangsa. Hal ini juga untuk
melestarikan dan menjaga budaya lokal dalam setiap perancangan fisik bangunan
di segala bidang,” ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menpupera)
Basuki Hadimuljono, di Gedung DPR Jakarta, Selasa (11/7).
Basuki menyebutkan, UU Arsitek akan memberikan
perlindungan dan kepastian hukum kepada profesi arsitek dan masyarakat pengguna
jasa arsitek. Dengan adanya UU ini arsitek dituntut lebih bertanggungjawab
terhadap karyanya. Mutu harus terjamin sehingga arsitek perlu terus
meningkatkan kompetensi dan profesionalismenya. Secara umum UU ini mirip dengan
UU profesi lain seperti kedokteran.
Untuk menjamin kompetensi tersebut diperlukan adanya
standarisasi profesi arsitek. Ini mencakup standar pendidikan, program profesi,
dan standar kinerja arsitek. “UU Arsitek ini juga mengatur kerjasama antara
arsitek lokal dan arsitek asing yang bekerja di sini. Yang menjadi penanggung
jawab arsitek local, bukan asing,” imbuhnya.
0 komentar:
Posting Komentar