Jajaran pemerintah daerah (Pemda) belum mempunya visi
sama tentang pentingnya pembangunan sektor perumahan rakyat. Ini ditunjukkan
sangat terbatasnya Pemda yang merespon UU No. 1/2011 tentang perumahan dan kawasan
permukiman (UU PKP) dalam bentuk kebijakan di daerahnya masing-masing. Padahal
pemerintah sudah menerbitkan PP No. 64/2016 sebagai aturan teknis UU tersebut
untuk mendorong Pemda (Pemkab/Pemkot) memaksimalkan upaya pembangunan rumah
bersubsidi.
“Regulasi ini untuk mempercepat program pembangunan 1
juta rumah untuk kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Masih sangat
sedikit daerah yang merespon, baru Jakarta, Tangerang, Bandung, dan Surabaya,
mereka saat ini sudah menerapkan perizinan online untuk mempercepat program
perumahan,” ujar Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Rakyat (Kemenpupera) Syarif Burhanuddin, di Jakarta, Selasa (1/8).
Beberapa
aturan itu sejalan dengan deregulasi bidang perumahan yang dikeluarkan
pemerintah beberapa bulan lalu. Deregulasi itu untuk memperpendek rantai
perizinan sebab sebelum keluarnya aturan ini proses perizinan perumahan
bisa mencapai 900-an hari. Setelah disederhanakan proses perizinannya 44
hari dan ada kepastian mengenai biayanya.
“Tahun
ini anggaran perumahan masih cukup besar, untuk KPR bersubsidi ada anggaran
untuk 279 ribu unit rumah, belum dari Bank BTN yang bisa sampai 120 ribu unit.
Tentunya ini harus didukung oleh seluruh stakeholder agar suplai rumah murah
bisa semakin banyak dan penyerapannya juga bisa maksimal,” tandasnya
0 komentar:
Posting Komentar